Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga melakukan pengawasan lapangan pada paket pekerjaan ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun Minggu, (31/07/2022).
Pengawasan Lapangan dilakukan pada Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kecamatan Putussibau Selatan/Kalis. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu 513/Bappeda/2021 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten dan jalan desa dikabupaten Kapuas hulu.
Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan pada paket pekerjaan peningkatan jalan desa ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kec. Putussibau Selatan/Kalis adalah Jajang Junaeri, A.Ma , Asnur Bakti, S.T. dan Maryadi, A.Md yang merupakan pelaksana pada bidang Bina Marga. Pelaksanaan pengawasan lapangan pada Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun ini meliputi pemasangan papan nama proyek dan melakukan mobilisasi alat berat berupa grader, papan nama proyek digunakan agar mengetahui nilai kontrak, masa pelaksanaan, dan perusahaan yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan dan untuk alat berat berupa grader akan digunakan pada saat penghamparan material di lapangan