Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kapuas Hulu melakukan survei kondisi jalan dan jembatan pada Ruas Jalan Entipan – Selupai Kecamatan Semitau. Ruas Jalan tersebut merupakan ruas jalan yang berstatus Ruas Jalan Desa sesuai Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 513/BAPPEDA/2021. Rabu (18/5/2022)
Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengetahui data terbaru dari kondisi jalan tersebut serta jumlah bangunan pelengkap yang ada seperti jembatan dan box culvert/gorong-gorong. Panjang ruas jalan yang dilakukan survei ini adalah 9.250 meter.
Kepala Desa Entipan, Sugianto, menyambut baik atas berlangsungnya kegiatan ini. Menurutnya dengan dilakukannya survei kondisi pada ruas jalan desa yang ada di desanya, itu berarti sudah ada perhatian dari pemerintah terhadap pembangunan di desanya. “Semoga dengan sudah dilakukan survei kondisi seperti ini, kami selaku pihak desa tentu sangat berharap terealisasinya peningkatan jalan yang ada di desa kami.” ujar Sugianto. (editor, Ard)