DPUPR Lakukan Investarisasi Barang Milik Daerah Pada Ruas Jalan Kartini

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Sub Bagian Umum dan Aparatur melaksanakan investarisasi barang milik daerah pada ruas Jalan Kartini (dalam Kota Semitau) Kecamatan Semitau, pada  Selasa (17/5/2022).

Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Inventarisi Barang Milik Daerah tersebut adalah Firdaus Lie, Adven Chistian, S.IP dan Kartinah., A.Md, dengan lama perjalanan Dinas dari Tanggal 17 Mei 2022 sampai 19 Mei 2022, Perjalanan Dinas ini bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang Aset yang di dapatkan dari Masyarakat dan Aparat Desa.

Untuk melakukan Inventarisi Barang Milik Daerah pada Ruas Jalan Kartini (dalam Kota Semitau) Kecamatan Semitau keberadaan Ruas Jalan tersebut benar adanya di Desa Semitau Kecamatan Semitau, selanjutnya akan dijadikan data informasi awal untuk bahan kelengkapan data aset di Dinas PUPR.

Sekian Informasi Kegiatan kami sehingga dapat menjadi penunjang ke depan dan  terlaksananya Pencatatan Aset dengan baik.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy