Penyerahan Tenaga Fasilitastor (TFL) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penyehatan Lingkungan pada Rabu 20 April 2022 dalam kegiatan sosialisasi pembangunan TPS-3R di Kecamatan Hulu Gurung yang bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat sebagai bentuk penyebaran informasi awal tentang proses dan tahapan pelaksanaan kegiatan sistem pelaksanaan kegiatan TPS-3R yang dimulai dari proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan pasca pelaksanaan dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Sosialisasi juga merupakan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang perlu dilakukan oleh TFL pada tahap persiapan masyarakat sasaran guna membangun komitmen antar warga masyarakat dan kedekatan dengan TFL. Setelah dilakukan sosialisasi dan penyerahan TFL ke lokasi sasaran untuk tahapan selanjutnya sudah menjadi tanggungjawab TFL untuk melakukan pendampingan. (N110)

