
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perdagangan Seksi Promosi dan Metrologi Legal melakukan kegiatan pengawasan metrologi legal di empat SPBU yang ada di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan pada 19-20 April 2022.
Kegiatan ini dalam rangka mendata dan mengawasi alat ukur timbang dan perlengkapannya. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memperoleh kebenaran hasil pengukuran dengan tujuan utama yaitu perlindungan terhadap konsumen dan memberikan pemahaman kepada pengelola SPBU yang ada di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan tentang tertib ukur, masalah berlakunya tanda cap tanda tera yang umum untuk transaksi jual beli pompa ukur BBM.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T, M.T. Kepala Bidang Perdagangan Kasianus Kintoi, S.sos dan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Yuliati, S.H.,M.H, Staf Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Eka Tresna Widhiana, S.Si, serta Dedi Wiranto, A.Md, Arif Mierza.
Yuliati menyampaikan bahwa dalam pengawasan keempat SPBU yang diawasi alhamdullilah semua masih dalam BKD (Batas Kesalahan yang di ijinkan) yang mengacu kedalam Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Penyelenggaraan metrologi Legal dan ada salah satu SPBU yang melakukan pelanggaran di bidang Metrologi legal berupa menggunakan kembali Nozzle Pompa Ukur BBM tanpa di sahkan kembali oleh pegawai berhak setelah dilakukan perbaikan namun Pihak kami juga sudah bekoordinasi terhadap pengelola SPBU untuk Nozzle tersebut tidak di gunakan dulu sebelum dilakukan tera ulang.
Yuliati juga berpesan pada seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar lebih memahami tentang metrologi legal karena aspek metrologi sangat berarti dalam kehidupan sehari-hari.