Kalak BPBD Kapuas Hulu Hadiri Kesepakatan RAPERDA Penanggulangan Bencana

Facebook
Twitter
LinkedIn

Gunawan, S.Sos, selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu menghadiri kegiatan RAPERDA Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022 bersama BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Tim Ahli Akademisi Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah yang diadakan di Pontianak pada Senin (18/4/2022).

Pembentukan Peraturan Daerah adalah proses pembuatan peraturan daerah dimulai dari perencanaan, pembahasan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah maka telah dilakukan pembahasan awal kesepakatan RAPERDA Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bersama OPD dan Tim Akademisi terkait proses RAPERDA di 3 OPD adapun RAPERDA tersebut antara lain, penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Kalak BPBD menambahkan hasil dari kesepakatan awal ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya sesuai tahapan RAPERDA serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagaimana proses RAPERDA ini menjadi PERDA tentu diharapkan bisa diselesaikan sesuai mekanisme, prosedur yang tepat waktu, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh masing masing OPD tehnis melalui Peraturan Bupati sebagai implementasi dari perda yang sudah dibentuk nantinya.

Semoga adanya PERDA Penanggulangan Bencana agar bisa menjadi payung hukum bagi BPBD didalam menerapkan Penanggulangan Bencana dilapangan nantinya karena bencana adalah tanggungjawab kita bersama bagaimana peran masing masing pemangku kepentingan sangat diharapkan didalam penanggulangan bencana ketika bencana terjadi.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy