DPUPR Lakukan Peninjauan Lapangan Permohonan Izin Pembangunan Jaringan Utilitas PT. Telekomunikasi Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tim Evaluasi Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Jalan Kabupaten dan Jalan Desa) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan peninjauan lapangan pada Jum’at (8/04/2022).

Kegiatan dilakukan atas permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan jaringan utilitas oleh PT. Telekomunikasi Indonesia pada ruas jalan Simpang Sekubah – Selimbau, Kenerak – Menapar, Suhaid – Mensusai, Lingkar Puja, Jalan Pendidikan (dalam kota Semitau) dan Jalan Angkasa (dalam kota Semitau).

Peninjauan lapangan dilakukan bersama project manager PT. Rajawali Raya Indonesia selaku mitra PT. Telekomunikasi Indonesia guna keperluan penerbitan persetujuan prinsip oleh Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu terhadap usulan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Menurut Yudhi Sumarno, A.Md. selaku anggota Tim Evaluasi Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang mengatakan setelah kita melakukan peninjauan lapangan selanjutnya akan kita terbitkan persetujuan prinsip dan pemohon harus mempersiapkan jaminan konstruksi dan jaminan kerugian pihak ketiga.(editor:ys) (LP)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy