Plt Kepala Dinas Perikanan Tandatangani SPK Tenaga Kontrak Tahun 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn

Plt Kepala Dinas Perikanan Triwati, S.P.,M.Si melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhadap tenaga kontrak lingkup Dinas Perikanan tahun 2022 di Aula Dinas Perikanan, Selasa (29/3/2022).

Sebanyak 36 orang tenaga kontrak yang masuk dalam anggaran tahun 2022. Tenaga kontrak tersebar di kantor Dinas Perikanan sebanyak 34 orang, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Putussibau 1 orang dan Biota langka Kecamatan Suhaid 1 orang.

Plt Kepala Dinas Triwati, SP.,M.Si selaku pihak pertama menyampaikan dalam sambutannya bahwa bagi tenaga kontrak yang sudah melakukan penandatanganan maka telah mengikatkan diri dengan Dinas Perikanan, maka kerjakan apa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Dinas dan atasan masing-masing.

“Hidup adalah pilihan, apapun yang diberikan dan diterima dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jika ada permasalahan tolong disampaikan ke pimpinan masing-masing dan selesaikan permasalahan tersebut dengan hati dan kepala yang dingin serta penuh kekeluargaan” tegas Plt Kepala Dinas Perikanan.

 “Absensi kehadiran menjadi barometer dalam mengukur kedisiplinan tenaga kontrak” ujar Plt Kepala Dinas Perikanan.

Tenaga kontrak digaji dengan uang negara, maka ada aturan yang disadur dari perjanjian CPNS bahwa sebelum 5 tahun tidak dapat mengajukan pindah tempat tugas. 

Surat Perjanjian  Kerja harus dibaca, dicermati,  dipahami dan ditaati. Aturan terbaru terkait Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dibuat berdasarkan matrik peran hasil, maka semua PNS mulai dari pejabat Eselonering, sampai staf diwajibkan untuk membuat dan menandatangi Perjanjian Kinerja dan membuat SKP. Tidak menutup kemungkinan tahun depan akan dilakukan hal yang sama dengan tenaga kontrak.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy