Sesuai dengan undangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pontianak nomor 005/80/LHK/2022 perihal Pembahasan Dokumen UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu selaku undangan memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan Dokumen UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
Dokumen UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu disusun oleh Konsultan dengan instansi penanggungjawab kegiatan adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu. Dokumen UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Kusmiyati Dewi” sebagai perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu memberikan masukan kepada penyusun untuk melampirkan Dokumen Kesesuaian Tata Ruang Lokasi Rencana Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kalis dan Sertifikat Tanah TPA Kalis kedalam dokumen UKL-UPL sebagai kelengkapan dokumen.

