BPBD Mengikuti Review Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menyangkut aspek mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan (organisasi), tata laksana, sumber daya manusia aparatur, peraturan perundang-undangan dan pelayanan publik demikian disampaikan Inspektur Pembantu III Kabupaten Kapuas Hulu Hendri, S.Sos, M. Si pada saat melakukan review reformasi birokrasi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (24/03/2022).

Pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi katanya menambahkan. Lebih jauh ia mengatakan, “berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan epektif seperti menurunkan kepercayaan pada kinerja pemerintahan, praktik KKN, tidak transparan, kualitas pelayanan publik belum sesuai harapan dan disiplin serta etos kerja aparatur yang masih rendah sehingga perlu di tata ulang atau diperbaharui, Oleh karena itu langkah-langkah yang bersifat strategis, mendasar, komprehensif dan sistematis melalui reformasi birokrasi perlu dilakukan demi membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional”.

Sementara itu Gita Suriana, SE Analis Kebijakan Ahli Muda dari Ortal Setda mengatakan komponen penilaian dalam reformasi birokrasi terbagi menjadi 2 komponen yaitu komponen pengungkit sebagai upaya yang dilakukan instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan reformasi birokrasi memiliki bobot 60% dan komponen hasil sebagai dampak dari program/kegiatan yang dilakukan OPD dalam mewujudkan sasaran reformasi birokrasi memiliki bobot 40% dimana kedua komponen tersebut dijabarkan kembali menjadi 200 item pertanyaan yang harus di isi oleh satuan kerja melalui PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) disertai data dukungnya.

Sekretaris BPBD Kapuas Hulu Kusnadi, S. Pd berharap, “dengan adanya Reviu Reformasi Birokrasi ini memantik semangat untuk melakukan perubahan dan pembenahan OPD BPBD menjadi lebih baik sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang di gaungkan KemenPANRB menuju birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara khususnya sesuai dengan karakteristik BPBD yang harus siap siaga dan cepat merespon setiap kejadian bencana sebagai bentuk pelayanan publik”, pungkasnya. (KS)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy