Monitoring dan Evaluasi Bangunan Cagar Budaya Gereja Tua Santo Fidelis Kecamatan Seberuang

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu melalui bidang Kebudayaan melaksanakan Monitoring Cagar budaya Gereja St.Fidelis Sejiram, Rabu (16/03/2022). Monitoring tersebut merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian yaitu upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu upaya untuk memonitor kondisi Cagar Budaya secara berkala, sehingga setiap perkembangan dan kondisi pada Bangunan Cagar Budaya Gereja Tua Santo Fidelis Sejiram dapat teramati setiap tahunnya.

Jika Cagar Budaya tersebut ditemukan kondisi yang rusak dan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan maka dapat diantisipasi dan ditangani sedini mungkin.

Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan acuan dalam merencanakan tindakan pelestarian terhadap Cagar Budaya kedepannya.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan pelestarian Cagar Budaya dan Situs. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, didapat hasil bahwa data-data terkait kondisi Cagar Budaya berupa Kondisi keterawatan objek Cagar Budaya, kondisi sarana dan prasarana penunjang Cagar Budaya seperti: pagar, papan nama, papan larangan, dan lain-lain semuanya dalam keadaan baik dan utuh. Damianus adalah Juru pelihara Gereja St.Fidelis Sejiram yang ditunjuk melalui surat Keputusan Bupati kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy