
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Dedy, S.T.,M.T. bersama Kepala Bidang Perdagangan Kasianus Kintoi, S.Sos dan Kepala Bidang Usaha Kecil Mikro Ansela Saranting, S.H.,M.H. ikuti Persiapan Pembuatan 3 (tiga) Reperda Insiatif DPRD Kabupaten Kapuas hulu tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Komisi Lt 2 DPRD Kabupaten Kapuas hulu pada Jum’at, (11/03/2022).
Kegiatan ini di Pimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Budihardjo dan diikuti oleh anggota Bapemperda DPRD kabupaten Kapuas Hulu, Pjw Sekretaris DPRD, serta OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Kapuas hulu, membahas tentang memberikan pertimbangan, saran dan pendapat terhadap tiga Raperda yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dan penataan dan pemberdayaan perdagangan kaki lima.
urgensi penyusunan Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif adalah kabupaten Kapuas hulu memiliki potensi berupa hasil produk olahan dari sumber daya alam, kuliner serta seni dan budaya yang mempunyai kekhasan yang dapat menjadi potensi pengembangan ekonomi kreatif maka dari itu untuk mendukung upaya percepatan misi kabupaten Kapuas hulu periode 2021-2024.
Kemudian penyusunan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan perdagangan kaki lima, pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal untuk dapat memberikan keseimbangan antara pengembangan ekonomi kerakyatan dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, Fungsi sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha.