Masyarakat Desa Suka Maju dan Sayut Kecamatan Putussibau Selatan berbahagia, pasalnya mereka mendapatkan saluran sertifikat tanah dari Pemerintah.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH menyerahkan sertifikat tanah untuk warga di Desa Sayut dan Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan, Sebanyak 594 sertifikat, 278 diberikan kepada warga desa Sayut dan 316 diberikan kepada warga Desa Suka Maju, Selasa (15/02/2022).

Pada penyaluran sertifikat tanah ke masyarakat di Sayut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa, masyarakat patut bersyukur lahannya bisa mendapatkan Seterfikat dari Pemerintah. Ini adalah pengakuan dari negara bahwa legalitasnya sudah diberikan kepada masyarakat, tanah sudah sah bagi pemilik Seterfikat.
“Pesan kami kepada bapak ibu pemegang Seterfikat, agar betul-betul dijaga, jangan sampai rusak atau hilang,” katanya.
Beliau juga berharap seterfikat tanah yang diberikan bisa bermanfaat. Tanah yang dimiliki juga dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat. Apabila dalam kondisi kepepet, juga bisa digadaikan kepada pihak Bank, ketika sudah digadai uang tersebut harus digaungkan sebaik mungkin, sehingga Seterfikat yang digadaikan, bisa tebus kembali.
“Jadi gunakan uang gadaiyan tersebut untuk hal-hal yang produktif, untuk usaha yang menghasilkan kembali sehingga kita bisa dapat untung, dan Sertifikat bisa kita ambil kembali,” tuntasnya. (Yohanes)