Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan melalui UPT pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu , melakukan penarikan tarif retribusi bulanan pasar daerah, (26 /1/ 2022 ).
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan Kab.Kapuas Hulu Melalui Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, Melaksanakan Kegiatan Rutin bulanan Yaitu Penarikan tarif Retribusi Pasar, Kios dan Ruko Milik Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Penarikan tarif Retribusi Tersebut Masih Dalam Wilayah Putussibau Utara Dan Putussibau Selatan Yang Rutin Dilakukan Setiap bulannya, penarikan tarif Retribusi Daerah kali ini berlokasi di Terminal Putussibau kota dan sekitarnya.

Kegiatan berjalan dengan lancar, Belum Ada Kendala Dalam Penarikan Retribusi, namun memang ada yang belum aktif Berjualan dan Beberapa Penyewa Juga ada yang Tidak Berada Di tempat Hingga Tidak Bisa Melakukan Pembayaran Tepat Waktu.
Kepala UPT Hersan, S.HI Juga Mengatakan Semua Hasil Dari Penarikan Retribusi Pasar, Ruko dan Kios Milik Pemerintah Daerah Yang Ada Di Kapuas Hulu Itu Langsung Di Setorkan Ke Kas Daerah Untuk Pemasukan PAD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala UPT Hersan, S.HI Juga Berharap Agar, Semua Pedagang Yang Masih aktif berjualan bisa mentaati aturan Pemerintah Dengan Benar, baik Itu dari segi pembayaran retribusi, menjaga kebersihan, serta meningkatkan kualitas penjualan yang baik, karena itu semua dilakukan demi tercapainya keamanan dan kenyamanan konsumen khususnya masyarakat di Kab.Kapuas Hulu,