
Dinas Koperasi UKM dan perdagangan kabupaten Kapuas hulu melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola pasar daerah dan layanan metrologi legal Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan rutin bulanan, yaitu penarikan retribusi ruko, kios dan lapak milik pemerintah daerah yang merupakan Barang Milik daerah {BMD}.
Pelaksanaan penarikan retrebusi dilakukan dalam wilayah Putussibau Utara dan Putussibau selatan yaitu tanggal 15 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Sementara itu untuk penarikan retrebusi pasar milik pemerintah daerah yang berada di kecamatan, dilakukan melalui petugas yang ditunjuk oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu baik itu ditarik langsung oleh personil UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal seperti di Kecamatan Jongkong dan Badau, atau Personil kecamatan di Kecamatan-kecamatan yang terdapat kios/lapak milik Pemerintah.
Kepala UPT Hersan juga mengatakan semua retrebusi tersebut langsung di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Hersan optimis retribusi tahun anggaran 2021 akan sesuai dengan target.
Hersan juga menyampaikan beberapa kendala dalam menarik retribusi diantaranya kondisi bangunan yang kurang memadai seperti di kios terminal, kios pujasera dan kios uncak banyak bangunan nyang bocor, ada beberapa penyewa yang belum aktif dan beberapa penyewa juga yg tidak berada ditempat, hingga tidak bisa melakukan pembayaran tepat waktu.
Hersan juga berharap agar semua pedagang yang masih aktif bisa mentaati aturan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, seperti membayar retribusi tepat waktu, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, serta senantiasa terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.