Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Kegiatan Pengambilan Sampel Udara Ambien dengan Metode Passive Sampler Semester Ke 2 tahun 2021.
Pengambilan sampel udara ambien ini dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yaitu setiap 6 (enam) bulan sekali dengan lama waktu pemasangan adalah 14 hari. Pada 4 titik lokasi pengukuran yaitu mewakili perkantoran, industri, pemukiman dan transportasi. Sampel ini selanjutnya akan di kirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan pengujian parameter SO2 dan NO2 dimana hasil uji ini selanjutnya akan dihitung untuk mendapatkan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) di Kabupaten Kapuas Hulu selama tahun 2021.
Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya (Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).