Disiplinkan Masyarakat, Satgas Covid-19 Batang Lupar Gelar Razia Prokes

Facebook
Twitter
LinkedIn

Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan 5M, Puskesmas Batang Lupar turut bersama Satgas Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia masker dan swab antigen pengunjung kafe yang tidak memakai masker serta penerapan Prokes 5M di kafe dan warung-warung yang ada di Desa Sepandan dan Lanjak Deras, Kamis (22/7/2021) malam.

Razia tersebut diikuti oleh Kepala Puskesmas beserta Staf Puskesmas Batang Lupar, Kalpolsek Batang Lupar dan Anggota, Sekcam Batang Lupar, Danramil Batang Lupar bersama anggota, Petugas Pol-PP Batang Lupar.

Dalam kegiatannya, petugas menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, melaksanakan swab antigen pengunjung kafe dan warung yang tidak memakai masker dan memberikan edukasi Kesehatan, tentang penerapan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi);

Sasaran kegiatan seluruh Ppngunjung kafe dan yang punya warung yang berada di desa Sepandan dan Lanjak Deras.

Kepala Puskesmas Batang Lupar Julius Jhony, A.Md.Kep menegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, mencuci tangan. menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Lupar juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 26-6-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Kapuas Hulu dan penggunaan  masker dan edukasi tentang Covid.

“Diharapkan kedisiplinan Masyarakat untuk semakin Patuh terhadap Protokol Kesehatan melalui Penerapan 5M,” harap Kapus.

Sementara itu Kapolsek Batang Lupar menegaskan masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Lupar hendaknya sadar akan pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di Lingkungan Masyarakat dan sosialisasi surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor : 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 26 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kapuas Hulu,” tutup Kapolsek.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy