Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang sesuai PO No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Selasa (29/6/2021) bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu.
Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini,M.M dihadiri oleh Asisten Perekonomian Setda, beberapa OPD terkait, TNBKDS, Kantor Pertanahan dan Polnep.
Terbitnya PP No. 21 Tahun 2021 ini adalah karena terbitnya UU Cipta Kerja tahun 2020. Bahwa perubahan yang terjadi setelah adanya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 adalah RTR telah dipublikasikan agar diketahui dan dapat dimanfaatkan oleh publik secara online. Platform produk RTR juga terkoneksi degan portal pelayanan perijinan, sehinga proses perijinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan.
Perijinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam meningkatkan kualitas RTR. Dalam aturan ini juga diatur ijin penggunaan ruang untuk skala usaha dan non usaha.
Kegiatan lanjutan setelah sosialisasi adalah pembentukan Tim yang kredibel untuk selanjutnya Tim ini akan bekerja sesuai aturan yang ada