
Putussibau – Dedy, S.T., M.T Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu Mengikuti Rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Selasa (29/06/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan secara virtual bersama dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kegiatan rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini, M.M.
“saya mendapat tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengikuti rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang karena Ibu Kepala Dinas pada saat bersamaan sedang menghadiri Rapat di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu” Kata Dedy, S.T.M.T.
Rapat Sosialisasi ini diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Bappeda Kapuas Hulu, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu, Kantor Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu, Balai Besar TNBKDS serta PDD Politeknik Kabupaten Kapuas Hulu.