Wabup Kapuas Hulu Tinjau Tera Ulang SPBU PT.UKM di Kedamin Darat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengatakan dirinya meninjau proses tera tersebut untuk melihat teknis perbaikan. Proses tera kata Wabup sudah diatur lewat Perda Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang retribusi tera dan tera ulang. Dalam aturan tersebut ada proses tera setiap tahunnya dan aturan teknis lainnya.

“Kedepan dibawah manajemen Plt. Direktur PT.UKM yang akan ditunjuk Bupati, pengawasan akan lebih ketat. Untuk posisi tetap Direktur kedepannya akan dilakukan secara terbuka lewat open biding atau lelang jabatan,” tuturnya.

Wabup mengatakan PT.UKM kedepan butuh pengawasan interen. Mereka yang akan mengawasi secara teknis di pengelolaan SPBU. “Mengingat proses tera kedepan hanya setahun sekali, kedepan akan diawasi oleh pengawas interen,” ujarnya.

Wabup mengatakan terkait tinjauannya akan disampaikan pula kepada Bupati Kapuas Hulu. Selanjutnya SPBU akan diputuskan dibukanya kapan. “Keputusan di Bupati untuk membuka SPBUnya, tapi saya yakin ini secepatnya setelah semua beres,” papar Wabup.

Petugas Tera UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Metrologi Legal, Medanus mengatakan pihaknya melakukan tera ulang di SPBU PT. UKM Kedamin Darat berdasarkan perintah Bupati dan Sekda. Proses tera ditinjau langsung Wabup. “Jadi takaran kami upayakan ke angka 0 ml. Ini supaya masyarakat dapat takaran BBM yang sesuai saat mengisi di SPBU ini,” tegasnya. (Yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy