Dishub Kapuas Hulu Lakukan Pengecekan Pos Pemeriksaan Satgas Covid-19 di Kecamatan Silat Hilir

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dra. Gemiti didampingi oleh Kepala Bidang LLASDP dan personil Dishub Kapuas Hulu melakukan pengecekan pos pemeriksaan Satgas Covid-19 yang berada dikecamatan Silat Hilir, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Dishub Kapuas Hulu. Selasa (4/5/2021).

Larangan mudik lebaran berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sesuai arahan dan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub Nomor 13 Tahun 2021) untuk mengantisipasi lonjakan pemudik.

Sekretaris Dishub Kapuas Hulu mengatakan bahwa untuk pos pantau sudah didirikan, kemarin dan hari ini tim sudah mulai melakukan operasi terhadap kendaraan keluar dan masuk wilayah Kapuas Hulu dengan ketat. Pemeriksaan tersebut dilakukan di pos penjagaan Dishub Simpang Silat.

Larangan mudik lebaran 2021 antara lain memeriksa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan pemeriksaan Surat Keterangan Sehat atau Surat Keterangan Negatif Hasil Tes Swab PCR atau Antigen. Sementara bagi warga yang datang dari satu wilayah yang masih termasuk dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan membawa SIKM atau Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen, namun tetap harus siap jika nantinya dilakukan Rapid Tes acak oleh petugas.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy