Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu Rupinus, S.Sos, M.Si menghadiri rapat panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijiriyah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, S.T yang digelar di ruang rapat Bupati. Kamis, (8/4/2021).

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, S.T menjelaskan rapat yang digelar diruang rapat Bupati membahas sejumlah hal terkait bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah 2021, pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini sudah dibolehkan dengan ketentuan pemberlakuan protokol kesehatan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021.

“Diantaranya adalah pelaksanaan ibadah tarawih, pasar juadah, penutupan tempat hiburan, pelaksanaan vaksin dan ketersedianan bahan pokok. ” Jelas Wakil Bupati Kapuas Hulu bapak Wahyudi Hidayat, ST.
Dalam pertemuan tersebut bapak Wakil Bupati Kapuas Hulu menyebutkan , disepakati bahwa pelaksanaan ibadah dibulan Ramadhan tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai.
“Dalam pelaksanaan ibadah nantinya, ditiap Masjid dibuatkan 1 pintu masuk dan 1 pintu keluar. “jelasnya
Selain itu Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan , pertemuan ini untuk menjalin silaturahmi sekaligus mengajak tokoh-tokoh muslim agar dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya berharap, dalam pelaksanaan ibadah sholat tarawih maupun sholat id pada hari Raya Idul Fitri tetap menjaga stabilitas keamanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, “harap Wabup