Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula Bappeda Kapuas Hulu, Kamis (8/4/2021).
Kepala Balitbang Kalbar, Herkulana Mekarryani, mengatakan pihaknya adalah lembaga yang memfasilitasi HKI, sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. “Untuk Kapuas Hulu nanti akan ada tim HKI, leading sektornya Bappeda,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman HKI. Pemda Kapuas Hulu perlu bergerak agar dapat menginventarisir potensi daerah masing-masing untuk HKI.
“Tahun 2020 lalu sudah di upayakan madu dari Kapuas Hulu agar dapat HKI. Semoga tahun depan selesai, semoga kratom bisa diproses HKI juga,” paparnya.

HKI bisa diusulkan secara personal atau komunal. Pembiayaan mengurus HKI jangan khawatir tinggal hubungi Balitbang dari kabupaten ada Bappeda. “Ini bentuk kepedulian Gubernur. Kita daerah perbatasan kekayaan intelektual yang ada cepat di inventarisir, kelompok tenun ini perlu diperhatikan,” tuntasnya.
Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menuturkan bahwa dari sudut pandang hukum, HKI adalah perlindungan hukum pada seseorang, sekolompok atau badan, dalam suatu karya cipta. “Masyarakat bisa dapat hasil ekonomis dari objek HKI tersebut,” tuturnya.
Kapuas Hulu, kata Wabup, punya potensi objek HKI. Sebab itu momen yang baik ini harus dimanfaatkan dengan mengajukan hal-hal yang bisa membuat Kapuas Hulu berdaya saing, sesuai visi misi kepala daerah. “Kratom juga menyentuh masyarakat berbagai lapisan, ini perlu didorong penelitian, ini pimpinan sangat mendukung. Kalau tidak ada kratom masyarakat akan sulit,” ujarnya.
Wabup berharap Balitbang Kalbar dapat mempermudah dan mendorong proses HKI. “Saya harapkan dari sosialisasi ini semua pihak dapatkan pemahaman tentang HKI secara baik. Mari kita lindung kekayaan intelektual kita,” tuntasnya. (Yohanes)