Sosialisasi SKP di lingkungan Disdukcapil

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengundang BKPSDM  Kabupaten Kapuas Hulu untuk  meberikan arahan dan bimbingan teknis tentang tata cara  Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, selasa (16/3/2021)

Materi di sampaikan oleh Kepala subbid Pengembangan Karier Bapak Abdurrohman Bisri, A.Md dan di hadiri oleh seluruh ASN yang ada di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan bahwa SKP harus memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target sesuai dengan analisa jabatan masing masing pegawai yang harus dicapai dalam kurun waktu 1 bulan yang bersifat nyata dan terukur.

Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai bahan penilaian Prestasi Kerja ASN secara sistematis, yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SKP tersebut dan perilaku kerja pegawai. Kriteria dalam penilaian SKP antara lain Capaian SKP (60%) dan Kedisiplinan Absensi (40%) dari aspek tersebut maka sebagai dasar untuk menghitung besaran TPP yang akan diterima oleh setiap ASN.

Merujuk pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Maka di harapkan setiap ASN akan bekerja maksimal dan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur sesuai dengan kelas jabatan yang telah di tetapkan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy