Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu mendapatkan sosialisasi dari BPJS Ketenegakerjaan. Kegiatan yang di pimpin oleh sekretaris Sat. Pol PP Walidad, S.E, M.M yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dilaksankan di kantor Sat Pol PP pada hari jumat, (26/2/2021).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Putussibau mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan angka kepesertaan. Salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi dan proaktif membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial. Pasalnya, hingga saat ini jumlah tenaga kerja, khususnya informal, yang telah terdaftar menjadi peserta masih sangat minim.


Sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. Per 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
”Terima kasih kepada pak Kasat Pol PP melalui Sekretaris dan jajarannya yang telah menghadirkan kami dikantor ini memberikan sosilaisasi manfaat BPJS ketenagakerjaan. Hal ini merupakan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu santunan meninggal dunia BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 24 juta,” ujarnya.
Sekretaris Sat Pol PP walidad, menuturkan, kita upayakan untuk mereka memberikan jaminan kesehatan meskipun bukan pegawai tetap, para anggota Sat Pol PP tenaga kontrak sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sosial mengingat risiko pekerjaan anggota yang banyak bekerja di lapangan sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial.
