Kadarkum Desa Tanjung Wacanakan Penyuluhan UU ITE Kepada Remaja

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

SUHAID. Kadarkum Junjung Saga (Menjunjung dan Sayang Keluarga) desa tanjung kecamatan suhaid yang pernah mengikuti cerdas cermat pada tahun 2018 di Pontianak dan mendapat tropi berupa prasasti sebagai penghargaan dari Menkumham mewacanakan penyuluhan tentang Undang Undang ITE kepada remaja.

Di temui di desa tanjung bersama Kasi Trantib Kecamatan Suhaid, Menurut Darmawan, Ketua Kadarkum tersebut bahwa pentingnya remaja dalam pengetahuan undang undang ITE.

”Harus selalu kita ingatkan para remaja, kita jangan pernah bosan, mereka adalah generasi kita, jadi menambah pemahaman tentang undang undang ITE sangat penting, maka melalui wadah kadarkum ini kita akan gunakan peran kita dalam mengedukasi tentang hukum, karena kita sangat tahu bahwa kita berada pada masa hampir semua menggunakan teknologi, terlebih dalam berkomunikasi, baik itu melalui whatsapp, Facebook maupun aplikasi lainnya.” Ungkapnya di Puskesdes Tanjung, kamis (10/2/2021).

Darmawan juga menambahkan bahwa penyuluhan tentang kadarkum sudah dilakukan semenjak dibentuknya kadarkum.

”Penyuluhan kita ada dua cara, yaitu tidak langsung seperti pemasangan baliho, banner dan spanduk di tempat publik, nah untuk yang langsung seperti bertatap muka, namun karena kondisi pandemi saat ini, maka itu masih kita wacanakan, tapi akan kita lakukan setelah ada peraturan tentang covid 19 untuk membolehkan tatap muka.”

Kesadaran Hukum Masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Dasar Hukum Kadarkum diantaranya yaitu

1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum;

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum;

3. Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;

4. Lampiran V: Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
dan banyak lagi dasar hukum lainnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy