Pejabat Pengadaan Dinas Perikanan Ikuti Webunar Perencanaan dan Pengendalian Barang Jasa

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, pengetahuan profesionalitas ASN dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan webinar secara online tentang manajemen kontrak pengadaan barjas, senin (8/2/2021).

Dinas Perikanan dalam hal ini sebagai peserta ikut dalam kegiatan tersebut. Para pejabat pengadaan barang/jasa pada lingkup Dinas Perikanan seperti PA, KPA, calon pejabat pengadaan dan PPATK ikut hadir dalam kegiatan yang diadakan secara webinar di ruang rapat Dinas Perikanan, kegiatan tersebut dimulai sejak jam 09.00 hingga pukul 13.30 WIB diikuti sampai selesai.   

Penyampaian materi oleh Fahrurozi secara Webinar

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan narasumber Dr. H. Fahrurrazi M.Si selaku Instruktur PBJ LKPP Saksi Ahli PBJ KPK menyampaikan materi perencanaan, pengedailan, pemeriksaan, penyerahan dan pembayaran  kontrak berdasarkan Peraturan Peresiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.

Fahrurrazi menyampaikan bahwa pejabat harus memahami kontrak, konsekuensi dan apa saja yang ada di dalam kontrak. Jika ada masalah dalam kontrak diadakan Clearing House dengan pihak berwenang seperti Inspektorat, Bagian Pengadaan Barjas dan lain-lain.  

Ditemui di ruangannya Triwati,SP.,M.Si Sekretaris Dinas Perikanan menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu Dinas untuk  memahami pengadaan barang jasa khususnya dalam hal pembuatan dan penandatanganan kontrak. Biasanya untuk mengikuti kegiatan tersebut harus mengirimkan ASN ke Jakarta atau tempat lain dalam sebuah diklat pengadaan Barjas.

“Kegiatan seperti ini lebih efektif dan efisien dan semua pejabat yang terlibat dalam pengadaan Barjas dapat mengikutinya untuk lebih memahami proses pengadaan Barjas khususnya tentang pembuatan dan penadatangan kontrak sehingga pengendalian dapat dilakukan”. pungkasnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy