Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sri Siti Haslindar mengatakan, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag), kata Sri saat ditemui kantornya, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (23/1/2021).
Lanjut Sri, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun, dari keluarga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. “Ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” katanya.
Sri menjelaskan bahwa bantuan PIP untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Disampaikan oleh Sri, jumlah siswa yang menerima kartu Indonesia pintar pada tahun 2020, berdasarkan informasi ada 13.203 ribu siswa, yang tersebar di 407 sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sri berharap dengan ada nya program PIP, siswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin, untuk menunjang pendidikan nya. “Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi,” tuntas Sri. (Yohanes)