Salah satu masalah tenaga kerja di Indonesia yang masih perlu diselesaikan adalah masalah tenaga kerja tidak produktif karena mereka tidak memiliki keterampilan. Sedangkan di era globalisasi saat ini tenaga kerja yang dibutuhkan tidak hanya berpendidikan tetapi juga memiliki kemampuan untuk mendukung Pendidikan mereka dan pekerjaan mereka.
Meningkatkan kompetensi antara pencari kerja mengharuskan mereka untuk memiliki keterampilan khusus dan bisa mereka mendapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta.




Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Ketenagakerjaan pada PT. BIA, NSS, dan PT. ASTRA di Kantor masing-masing perusahaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans, Plt. Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial beserta Staf Bidang Tenaga Kerja, dan Pimpinan Cabang serta Humas masing-masing Perusahaan Selasa 13/10/ 2020.
Menurut Kepala Disnakerintrans Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si. bahwa Monev dan Pembinaan Ketenagakerjaan sangat penting dan harus dilakukan untuk meminimalisir adanya permasalahan serta perselisihan antara para pekerja dengan perusahaan. Monev pada perusahaan terkait informasi jaminan sosial tenaga kerja, kontraks kerja, peraturan perusahaan (sudah disahkan atau belum), dan Tim Bipartit Perusahaan (ada atau tidak).
Jaminan sosial tenaga kerja bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Dengan harapan para tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut atau pensiun, dan meninggal dunia. Tutupnya.