Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan pengamanan tahap pengundian dan penetapan nomor urut, bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Pleno Terbuka, bertempat di Hotel Grand Banana, Putussibau, Kamis (24/9/2020).

Dimana, yang hadir dan yang diperbolehkan berada di dalam ruangan pleno yaitu masing-masing Paslon sebanyak 2 orang, LO masing-masing Paslon 1 orang, anggota Bawaslu 2 orang, anggota KPU Kabupaten 5 orang, Sekretaris KPU Kabupaten 1 orang, dan panitia terbatas.
Sementara, unsur aparat keamanan berada di luar, termasuk awak media , dimana melakukan peliputan di luar ruangan rapat pleno. Tidak di perbolehkan masuk ke ruangan rapat pleno.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, diputuskan tetap mengacu dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut.
“Tadi pagi kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim masing-masing Paslon, Kepolisian, Sat Pol-PP, Bawaslu dan Gugus Tugas, dalam rangka menindaklanjuti PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, melalui Komisioner KPU setempat, Awang Ramlan Iskandar, Kamis.
“Sebenarnya dari kemarin kita sudah menyiapkan tempat khusus di dalam ruangan pleno untuk teman-teman Wartawan. Bahkan ID Card sudah kita siapkan. Namun karena terbitnya PKPU 13 tahun 2020 (diterima dini hari tadi), maka sebagai pelaksana regulasi, kami di KPU Kabupaten mesti melaksanakannya apalagi dengan kondisi pandemi sekarang ini yang memang membatasi sedemikian rupa ruang dan gerak dalam melaksanakan pertemuan yang melibatkan orang banyak,” terang Awang.
Dijelaskan Awang, apabila nantinya tidak ada kendala, setelah rapat pleno, pihaknya (Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu) akan membuka ruang Konferensi Pers bersama rekan-rekan media. Sebagimana diketahui, rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon tersebut disiarkan secara langsung di Facebook (Live Streaming on Facebook) Bahkan, lanjut Awang, pihaknya juga telah membatalkan undangan kepada unsur Forkopimda karena melaksanakan ketentuan PKPU 13 tahun 2020 tersebut.