Sat Pol PP Tindak Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu bersama TNI – Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu menggelar razia masker untuk pengendara yang melintas di sepanjang jalan Putussibau dan kedamin, senin (28/9/2020)

Dari pantauan di lapangan banyak yang terjaring, kemudian mereka langsung di rapid test oleh petugas medis.

Kasat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus menegaskan, razia masker tersebut dalam rangka penerapan Perbup Nomor 57 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

“Kita masih dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, untuk itu kedepan selama 6 hari berturut-turut kita intensifkan razia, kita sudah melaksanakan 4 hari razia” tegas Rupinus.

Kendati sekarang hanya sebatas teguran, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring langsung di rapid test, jika reaktif akan langsung di swab. Kemudian sambung Kasat Pol PP, pada bulan Oktober mendatang baru diberlakukan sanksi sosial dan denda.

“Razia ini akan kita intensifkan sampai Desember 2020,  kita akan evaluasi nanti. Untuk itu dalam rangka penegakan Perbup 57 tahun 2020, kita terus himbau masyarakat wajib menggunakan masker kalau keluar rumah, mencuci tangan jika datang ke rumah. Jadi selalu waspada, sehingga masyarakat kita tidak ada yang terpapar Covid-19,” harap Rupinus.

Razia tak hanya dilakukan di jalan protokol, namun selanjutnya akan menyasar ke cafe – cafe, warkop, toko, pasar, minimarket. Untuk itu Rupinus juga menghimbau kepada pemilik usaha, agar tetap menerapkan protokol kesehatan, baik karyawan, pengunjung disediakan temapt cuci tangan.

“Karena dalam Perbup tegas sanksi untuk pemilik usaha, jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp500 ribu, jika tidak mengindahkan teguran, bahkan sanksi tegas dicabut ijin usahanya, sampai hari ini warga yg sudah terjaring sebanyak 260 orang” pungkas Rupinus.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy