
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-Kp/2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan melakukan kegiatan pendataan nelayan di Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara yang akan diusulkan kedalam daftar penerima asuransi nelayan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2021 yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO).
Kegiatan ini merupakan bentuk keperdulian Dinas Perikanan kabupaten kapuas Hulu atas jaminan perlindungan kepada Nelayan yang ada di wilayah Kabupaten kapuas Hulu dan bertujuan untuk meringankan pengeluaran Nelayan Khususnya untuk perlindungan diri terhadap resiko yang dihadapi pada saat melaksanakan aktifitas menangkap ikan di Sungai dan danau.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tim yang terdiri dari Kepala Seksi Perlindungan Nelayan bersama staf melakukan pendataan ke rumah nelayan secara door to door. Nelayan – nelayan tersebut semua merupakan nelayan yang rutin melakukan penangkapan ikan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

Sebanyak 30 orang nelayan yang berhasil di data pada saat ini meliputi nelayan daerah Dogom dan Kampung Prajurit. Data nelayan – nelayan yang terkumpul ini nantinya akan di usulkan menjadi calon peserta asuransi nelayan tahun 2021 karena Aplikasi Asuransi Nelayan/JASINDO Tahun 2020 tidak tersedia sebagai imbas dari terjadinya pandemi Covid-19.
Hingga saat ini sudah ada 30 orang dari 100 orang yang ditargetkan tahun 2020, karena kondisi pandemi saat ini yang tidak memungkingkan melakukan pendataan secara masif. Sementara dari hasil tahun sebelumnya sudah ada 902 orang yang telah terfasilitasi oleh Dinas Perikanan dan telah menjadi Peserta Asuransi Nelayan.
Hasil pendataan tersebut selajutnya akan diinput ke dalam aplikasi One Data Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mendapatkan kartu KUSUKA/kartu nelayan. Kemudian yang sudah terdata di KUSUKA selanjutnya nelayan tersebut dapat diusulkan sebagai calon peserta asuransi nelayan. Asuransi ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran nelayan khususnya untuk menjamin keselamatan diri mereka pada saat melaksanakan aktifitas menangkap ikan.
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu KUSUKA ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.