Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn

Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi rencana aksi daerah kabupaten layak anak tahun 2020. Rakor tersebut dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (8/9/2020). Kegiatan tersebut dibuka Asisten I Setda Kapuas Hulu, Jantau.

Dalam sambutannya Jantau menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 348 tahun 2017, Pemda Kapuas Hulu telah membentuk gugus tugas pengembangan kabupaten/kota layak anak. “Gugus tugas tersebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha dan perwakilan media serta forum anak daerah kabupaten Kapuas Hulu,” paparnya.

Jantau menjelaskan bahwa Rencana Aksi Daerah – Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) berangkat dari amanat pasal 28 B ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jantau mengatakan ada lima klaster hak anak, pertama hak sipil dan kebebasan; kedua lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif; ketiga kesehatan dan kesejahteraan; keempat pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; kelima perlindungan khusus.

Melalui rapat koordinasi RAD-KLA, Jantau berharap gugus tugas dapat melakukan beberapa hal, mulai dari menyusun RAD-KLA sesuai dengan program kerja OPD kemudian mengaplikasikannya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Lakukan pula identifikasi berbagai potensi dan persoalan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. “Selain itu kita berharap dengan implementasi RAD-KLA dapat meningkatkan peringkat penilaian KLA Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat,” tuntas Jantau. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy