Tegakkan Disiplin ASN, BKPSDM Lakukan Sidak di Dua Kecamatan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Penegakan Disiplin ASN yang dilaksanakan bersama Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kegiatan di pimpin oleh Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Baharudin, S.E., M.M. serta Kepala Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai yaitu Uray Feriyuanda, S.STP., M.Ec.Dev. kemudian Inspektorat turut dihadiri oleh sekretaris Inspektorat Drs. Ridwani, M.Si..

Tujuan kegiatan ini untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, dalam penjelasan 3 angka 11 disebutkan bahwa salah satu kedisiplinan yang harus dijalankan oleh seorang ASN adalah kewajiban untuk bekerja dan menaati segala bentuk peraturan terkait pekerjaan tersebut dimana seorang ASN diwajibkan hadir dan pulang sesuai ketentuan jam yang berlaku, melaksanakan tugas yang telah dilimpahkan kepadanya, serta tidak keluar dari kantor untuk ke tempat umum diluar kepentingan dinas. Jika berhalangan hadir maka diwajibkan untuk melaporkan diri disertai izin yang logis kepada pejabat berwenang.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ASN yang berada di lingkungan Kecamatan Pengkadan dan Hulu gurung akan selalu merasa diawasi dan dipantau aktivitasnya sehingga memupuk rasa kesadaran untuk berdisiplin atas dasar kesadaran diri sendiri.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy