Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu menerima laporan informasi tentang Penolakan Warga terhadap kedatangan sdr. SB ke Desa Tanjung Karang Kecamatan Putussibau Utara.
Penolakan warga disebabkan mengetahui Riwayat perjalanan sdr. SB dari Pontianak hendak kembali ke Desa Tanjung Karang, mengingat Anak sdr. SB an. ASN usia 5 tahun yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil Swab yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi pada tanggal 24 Agustus 2020 dan sudah diisolasi mandiri di Desa Tanjung Karang Putusibau Utara Kab. Kapuas Hulu.

Berdasarkan keterangan Masyarakat Via telepon kepada Kasi Ops Sat Pol PP, warga menolak sementara kedatangan sdr. SB ke Desa Tanjung Karang di karenakan riwayat perjalanan yang bersangkutan, pulang dari surabaya ke pontianak menuju putussibau.
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu berupaya melakukan penyusunan rencana kegiatan yang mana guna untuk mengantisipasi Melakukan Pencarian Indikasi menjadi korban Intimidasi warga dan Mengamankan saudara SB untuk mengantisipasi keamanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Termonitor sdr. SB datang ke putussibau menggunakan bis sampai di putussibau pukul 01.00 wib dini hari lansgsung berkordinasi dengan pihak bis dan saudara SB untuk tidak langsung pulang ke tanjung karang, agar saudara sb tidak terancam atau terintimidasi oleh warga.

Keterangan SB menerangkan memang sudah mengetahui penolakan oleh warga di Desa Tanjung karang yang disampai oleh keluarganya ( istrinya ). Tempat kediaman keluarganya memang berjauhan dari warga lain dan kemungkinan untuk berdampak kepada warga sekitar, dan SB menyebutkan “saya belum berangkat ke surabaya, saya baru sampai di pontianak sedang mencari kontrakan, untuk keluarga saya, sebab saya akan mencari pekerjaan di surabaya, agar saya tidak terlalu jauh pulang dan pergi menjenguk keluarga kecil saya, demi menghindari konflik dan miscomunication terhadap saya bersedia di rapid tes/ swab tes dan siap isolasi mandiri pungkas SB.
Kasi ops berkordinasi kepada pimpinan untuk mencegah terjadinya Konflik antar warga tersebut, satuan polisi pamong praja melakukan upaya koordinasi dengan pihak Dinkes dan Kepala Desa.
Setelah menunggu hasilnya Menerangkan hasil Rapid tes pada tanggal 27 Agustus 2020, pukul 11.20.Wib menyatakan sdr.SB Non Reaktif oleh Pukesmas Putussibau utara dengan surat langsung di kirim kepada Pihak sat Pol PP kepala desa Tanjung karang dan saudara SB.
Kepala Desa menerangkan bahwa SB beserta keluarga bisa aman dan tidak dianggap warga melarikan diri serta stigma masyarakat berubah positif yang di kuatkan surat keterangan dikeluarkan pihak puskesmas putussibau utara.