Direktur Pemberdayaan Alternatif Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Anjar Dewanto bertemu Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM Nasir SH, Kamis (13/8/2020). Pertemuan di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tersebut membicarakan hasil diskusi BNN dengan beberapa penggiat usaha kratom di Kapuas Hulu, di hotel banana Putussibau sehari sebelumnya.
Kepada awak media, Anjar mengatakan bahwa BNN akan menerapkan program alternatif pengganti kratom. Komoditi pengganti tersebut akan ditentukan setelah proses penelitian. “Kita ada program pengentasan daerah rawan dan rentan narkoba, salah satunya ada di Kapuas Hulu. Ini beri pelatihan ke masyarakat agar mereka tidak bersentuhan dengan narkoba. Ini bisa berupa kuliner, agro, handicraft dan lainnya,” papar Anjar.
Penentuan programnya berdasarkan penelitian terlebih dahulu, baru kemudian menentukan komoditi apa yang cocok. Sebab, kata Anjar, setiap daerah pasti berbeda-beda komoditi yang potensial untuk dikembangkan. “Tujuannya mengalihkan kegiatan masyarakat agar tidak terkait dengan narkoba,” tegasnya.
Kratom di Kapuas Hulu memang belum ada aturan yang memuatnya sebagai bagian dari Narkoba. Prosesnya menuju ilegal atau tidaknya sedang berlangsung dan akan ditentukan nanti di tahun 2024. “Kratom bisa legal atau dilarang,” ungkapnya.
Adanya pembinaan alternatif pengganti kratom ini, kata Anjar, tidak semata mengacu pada dilarang atau tidaknya kratom. Ini sebagai langkah antisipasi saja, semisal kratom dilarang masyarakat sudah mempersiapkan diri untuk peralihan jenis usahanya. Apabila tidak dilarang, pembinaan ini juga dapat menambah pendapatan masyarakat di luar kratom. “Tujuan kami agar dari awal mencoba beri solusi yang lain, apapun hasilnya nanti mesti berguna bagi masyarakat,” ungkap Anjar.

Pemeriksaan laboratorium dari BNN itu memang ada kandungan narkotikanya dalam kratom itu, namun ini masih harus digabungkan dengan penelitian yang lain. Nanti akan ada keputusan dari tim pengalihan golongan, dari Kementerian Kesehatan, BNN dan lain-lain, ini yang masih ditunggu. Dalam narkotika ada golongannya satu sampai tiga, kalau kratom masuk golongan satu memang tidak boleh untuk apa pun kecuali penelitian, apabila dia masuk di golongan tiga itu masih bisa untuk obat atau produk lainnya.
“Seperti ganja di aceh itu masuk narkotika golongan satu, tidak bisa diapa-apakan. Apabila kratom ini masuk di golongan tiga itu mungkin kedepan ada pengaturan jumlah dan lain sebagainya,” terang Anjar.
Bupati Kapuas Hulu, Nasir mengatakan, Pemda Kapuas Hulu sudah berupaya terkait kratom agar dapat tetap jadi usaha masyarakat. Namun hal ini membutuhkan penelitian yang tidak mudah dan melibatkan banyak pihak. “Kami tetap berusaha semaksimal mungkin sesuai kapasitas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, mengundang pihak BNN untuk melihat langsung kelapangan untuk bahan pertimbangan,” ujar Bupati.
Bupati Nasir melihat langkah pemberdayaan alternatif BNN cukup baik, mendorong komoditi lain untuk menjadi peralihan. Kapuas Hulu sendiri memiliki komoditi ubi kayu olahan yang sudah menjadi tepung.
“Kapuas Hulu punya potensi lahan, untuk kebutuhan tepung masih dipasok dari Lampung. Kemungkinan pengolahan ubi kayu atau jagung bisa juga didorong di Kapuas Hulu,” tuntasnya. (yohanes)