Satpol PP Bongkar Baliho Kadaluarsa

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kab. Kapuas Hulu, kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho dan spanduk yang sudah usang mencapai puluhan lembar.

Kabid ops edy Suhardi, S.Sos dan kasi ops Azmiyansyah,S.I.P di Putussibau senin (3/8/2020) mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP kab. Kapuas Hulu. Kali ini pihaknya menurunkan sebanyak 41 baliho, spanduk dan bannner yang terpasang melanggar aturan dan sudah usang.

“Pembongkaran baleho ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana kota. Sasarannya adalah baliho yang terpasang di perempatan, hal ini berpotensi menimbulkan gangguan pandangan pengendara.

Kabid ops mengatakan penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Putussibau, Puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Penertiban baliho kedaluwarsa tersebut dilakukan disepanjang jalan protokol Putussibau.

“Sejumlah baliho yang sudah usang itu ada di area persimpangan jalan dan tanah milik pemerintah daerah di wilayah Putussibau dan (Kelurahan) Kedamin,” kata Edy.

“Diharapkan kepada pemilik atau pemasang baliho agar lebih memperhatikan tempat pemasangan, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” pesan Edy.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy