
PUTUSSIBAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kapuas Hulu kembali dilaksanakan mulai Kamis (10/9/2026).
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 400.3.5/1177/DPB/PD tanggal 8 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang menunjukkan kondisi semakin membaik. Berdasarkan data pemantauan pada 8 September 2026 pukul 09.00 WIB, kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori “Sedang”, dengan parameter kritis PM2.5.
Dengan kembali dimulainya PTM, pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) sebagaimana diatur dalam surat edaran sebelumnya dinyatakan berakhir.
Dalam pelaksanaan PTM, seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap diminta mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan protokol kesehatan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengingatkan satuan pendidikan untuk tetap mengantisipasi kemungkinan masih adanya kabut asap. Untuk sementara, kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga di lapangan, apel, dan kegiatan lainnya, agar ditiadakan atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan lingkungan sekolah tetap bersih, sehat, aman, dan nyaman serta memantau kondisi kesehatan warga sekolah. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga dianjurkan menjaga kesehatan, memperbanyak konsumsi air putih, serta menggunakan masker apabila diperlukan.
Selain itu, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Pengawas Sekolah, Koordinator Pendidikan Kecamatan, dan Puskesmas apabila ditemukan kondisi kesehatan atau kualitas udara yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa apabila kualitas udara kembali memburuk dan ISPU berada di atas 200 atau masuk kategori “Sangat Tidak Sehat”, pelaksanaan pembelajaran akan dievaluasi kembali sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan selanjutnya akan disampaikan melalui pemberitahuan atau surat edaran lebih lanjut.
“Dengan kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, diharapkan proses pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan secara optimal dengan tetap mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.


