Dinas Perikanan Kapuas Hulu Ikuti Sosialisasi Jaminan Perlindungan bagi Nelayan Kecil

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kapuas Hulu – Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perikanan Tangkap mengikuti Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jaminan Perlindungan atas Risiko Kecelakaan Kerja dan Kehilangan Jiwa bagi Nelayan Kecil. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Multimedia Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (1/9/2026).

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tersebut mengangkat tema “Bersama Mewujudkan Perlindungan Kerja yang Lebih Baik bagi Nelayan Kecil”. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan program jaminan perlindungan bagi nelayan kecil.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait agar pelaksanaan program dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Program jaminan perlindungan bagi nelayan kecil merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi saat menjalankan aktivitas pekerjaan, khususnya kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Sukiman, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pemerintah daerah mengenai mekanisme dan petunjuk teknis penyelenggaraan program perlindungan bagi nelayan kecil.

“Perlindungan terhadap nelayan merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap semakin banyak nelayan kecil yang mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sukiman.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy