Perubahan biodata penduduk merupakan layanan administrasi kependudukan yang dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan atau perubahan data pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, maupun dokumen kependudukan lainnya, Kamis (20/08/2026).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu terus mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukannya selalu benar dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Data yang Dapat Diubah
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama/kepercayaan
- Pendidikan
- Pekerjaan
- Status perkawinan
- Alamat
- Data orang tua
- Biodata anggota keluarga lainnya
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el, apabila sudah memiliki
- Dokumen yang menjadi dasar perubahan biodata, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, ijazah, atau dokumen resmi lainnya sesuai jenis perubahan
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Alur Perubahan Biodata
- Siapkan dokumen pendukung sesuai dengan jenis data yang akan diperbaiki atau diubah.
- Ajukan permohonan perubahan biodata melalui layanan administrasi kependudukan Dukcapil Kabupaten Kapuas Hulu sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
- Petugas melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung yang diajukan.
- Apabila persyaratan telah sesuai, data kependudukan akan diperbarui berdasarkan dokumen dasar yang sah.
- Dokumen kependudukan yang terdampak perubahan akan diterbitkan atau diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan Data Kependudukan Selalu Benar
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kembali data pada KK, KTP-el, dan dokumen kependudukan lainnya. Jika terdapat data yang tidak sesuai, segera lakukan perbaikan agar tidak menimbulkan kendala dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, pekerjaan, maupun pelayanan publik lainnya.
Yuk, pastikan data kependudukan Anda sudah benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu melalui kanal pelayanan resmi yang tersedia.


