FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN KAPUAS HULU SAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM TERHADAP PIDATO BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERDA NO. 7 TAHUN 2016

Facebook
Twitter
LinkedIn

Rapat Paripurna DPRD (selasa,28/07/2020) dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Pidato Bupati Kapuas Hulu, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, SH (senin,27/07/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD (Kuswandi) didampingi Wakil Ketua ( Razali, S.Pd) dan dihadiri oleh 21 orang anggota DPRD. Dari Eksekutif hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu (Antonius L. Ain Pamero, SH), Kepala Dinas, Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Fraksi-Fraksi, dalam Pemandangan Umumnya memberi tanggapan, masukan serta saran kepada Bupati, sebagai bahan pertimbangan dalam Pembentukan Perangkat Daerah yang baru.

Fraksi NASDEM dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra melalui Juru bicaranya masing menyoroti pembentukan OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL). Fraksi NASDEM dengan Juru bicaranya Chairani, B.Sc menyampaikan, Badan KESBANGPOL type A,  agar menerapkan sistem efesiensi, menggunakan struktur yang ramping yang struktur organisasinya terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan dan dua Kepala Bagian yang masing-masing bagian dua Kepala Seksi. Sedangkan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, melalui Juru bicaranya (Bahardi Abdul Aziz) menyoroti tentang tupoksi dan mempertanyakan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2016 Pasal 4 nomor 2 berkenaan dengan kecamatan  di Kabupaten Kapuas Hulu disama ratakan tipe A.

Sukardi juru bicara Fraksi Partai Gerindra mengharapkan, pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Kapuas Hulu disesuaikan dengan prinsip good governance.

Fraksi PDIP menyampaikan, dengan mencermati pidato Bupati Kapuas Hulu tentang perubahan ke 3 PERDA Nomor 7 Tahun 2016  Pasal 13 Ayat 5, Pasal 3 Huruf e Ayat 6, Fraksi PDIP mempertanyakan; dengan ditetapkan PERDA tersebut, maka penganggarannya menggunakan APBD tahun berapa dan bagaimana struktur OPD yang baru berdasarkan perubahan nomenklatur setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, demikian disampaikan Antonius Thambun, SH (Juru Bicara F-PDIP)

Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bicaranya Aweng, S.Kom.,M.M, mempertanyakan  bahwa dalam RAPERDA Perubahan ke 3 atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Susunan Perangkat Daerah, hanya mengajukan Pembentukan Perangkat Daerah pada urusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A saja. Bagaimana dengan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Pertanahan yang juga sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kedua Bidang tersebut.

Fraksi Golkar seperti yang disampaikan oleh Juru bicaranya Munawar, A.Md menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda dengan Fraksi Partai Demokrat.

Alimin juru bicara Fraksi Persatuan Bangsa menyampaikan bahwa Fraksinya menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

Jadwal pembahasan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda, jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 29 juli 2020.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy