
Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu (APIP) melaksanakan verifikasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui sistem e-SPM, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tentang verifikasi pelaporan SPM oleh Inspektorat Daerah. Tujuannya untuk memastikan data capaian SPM yang dilaporkan perangkat daerah akurat, valid, sesuai kondisi riil, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi dilakukan terhadap delapan urusan pelayanan dasar, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Sosial, Perumahan Rakyat, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kebencanaan, serta Pemadam Kebakaran, dengan pendampingan tim APIP sesuai pembagian tugas masing-masing Inspektur Pembantu (Irban).
Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas pelaporan SPM Kabupaten Kapuas Hulu semakin baik, sehingga dapat mendukung evaluasi kinerja dan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.



