Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai inovasi berbasis digital. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan tanpa harus menghadapi proses yang rumit. Putussibau Jum’at (17/07/2026).
Salah satu inovasi yang terus dikembangkan adalah pemanfaatan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi SELADANG (Sistem Layanan Adminduk Dalam Jaringan). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan berbagai permohonan dokumen kependudukan, mengunggah persyaratan, serta memantau perkembangan proses pengajuan secara online dari mana saja. Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat, terutama yang berada di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.
Selain itu, Disdukcapil Kapuas Hulu juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan melalui telepon pintar sehingga lebih praktis, aman, dan efisien. Aktivasi IKD dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil dengan didampingi petugas agar proses registrasi berjalan dengan mudah dan sesuai ketentuan.
Pemanfaatan teknologi digital tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan akurasi data, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status permohonan yang diajukan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pelayanan menjadi lebih efektif sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan tetap mengutamakan keamanan data kependudukan. Melalui pemanfaatan layanan digital, masyarakat dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Disdukcapil Kapuas Hulu juga mengimbau masyarakat agar selalu memanfaatkan layanan digital melalui kanal resmi yang telah disediakan serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk aktivasi IKD maupun layanan administrasi kependudukan lainnya, masyarakat dapat memperoleh informasi langsung melalui website resmi maupun datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.
Ke depan, Disdukcapil Kapuas Hulu akan terus melakukan pengembangan layanan berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, cepat, mudah, dan semakin dekat dengan masyarakat.


