Satpol PP Kapuas Hulu Pantau Kepatuhan Perda/Perkada Tempat Hiburan Malam

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mengelar operasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kalis dan Kecamatan Putussibau Selatan. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang menyimpang dari regulasi daerah, terutama terkait potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban umum. Rabu (8/7/2026).

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan terhadap Perda/Perkada bertujuan saat ini melakukan pendataan tempat hiburan malam, memeriksa administrasi perizinan usaha yang diwajibkan, mengawasi kepatuhan jam operasional, memberikan himbauan dan pembinaan kepada pengelola tempat usaha dan/atau kepatuhan di dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berlaku.

Kegiatan langkah awal dengan upaya mengedepan tindakan humanis dan tegas menyasar sejumlah titik kafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Kalis dan Kecamatan Putussibau Selatan. Petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi, Yeddy Surahman, S,S.T.P., M.Ec.Dev menyampikan pihaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Kalis melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Tempat Hiburan Malam(THM), kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. “Dalam pelaksanaan masih ditemukan beberapa THM yang belum memenuhi ketentuan administrasi dan jam operasional. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas telah memberikan teguran lisan dan pembinaan agar segera menyesuaikan operasional sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak segan mengambil tindakan lebih tegas jika ditemukan pelanggaran berulang. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai teguran tertulis pertama hingga ketiga. “Jika tetap tidak mengindahkan, kami akan naikkan sanksinya, hingga pemberhentian operasional atau penutupan sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kabid GakOps menyebut Monev ini merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah untuk menjaga ketertiban umum dan kondusivitas Kabupaten Kapuas Hulu melalui Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam dapat bekerja sama dalam menjaga norma agama dan budaya masyarakat setempat.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy