Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos dan Kasi Trantibum Taazim,S.E menerima panitia keramaian turnamen sepak bola Gong Perkasa Ke III untuk meminta izin kegiatan Keramaian Rakyat Donasi Tribun Sepak Bola Gong Perkasa tanggal 3 Juli 2026 serta Pembukaan Keramaian Turnamen Sepak Bola Gong Perkasa ke III tanggal 10 Juli 2026 di Ruang Camat Pengkadan, Rabu (10/6/2026).
Camat Pengkadan dan Panitia keramaian turnamen sepak bola Gong Perkasa Ke III membahas teknis penyelenggaraan. Pertemuan ini biasanya mencakup evaluasi tata tertib, kesiapan fasilitas, dan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama acara berlangsung.
Adapun pembahasan inti dari Camat dan Kasi Trantib kepada panitia keramaian turnamen sepak bola Gong Perkasa Ke III harus mempersiapkan beberapa persyaratan dalam perizinan keramaian tersebut di antaranya
1. Membuat Surat Permohonan: Siapkan surat resmi yang mencakup identitas panitia, rincian acara (waktu, lokasi, jenis kegiatan), dan perkiraan jumlah massa,
2. Pengantar Desa/Kelurahan: Mintalah tanda tangan dan stempel Surat Pengantar/Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat terlebih dahulu sebelum menghadap Camat.
3. Melengkapi Berkas: Siapkan fotokopi KTP penanggung jawab acara dan proposal kegiatan yang memuat rincian pengamanan serta protokol kesehatan (jika diperlukan).
4. Penerbitan Rekomendasi: Camat (biasanya melalui Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum) akan memverifikasi berkas dan menerbitkan Surat Rekomendasi.
5. Pengurusan Izin Akhir: Bawa Surat Rekomendasi Camat tersebut ke kantor Kepolisian (Polsek/Polres) setempat untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau Izin Keramaian.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi dengan baik sehingga rangkaian kegiatan Turnamen Sepak Bola Gong Perkasa III dapat berlangsung lancar, aman, dan tertib.
Audiensi tersebut turut dihadiri Penjabat Kepala Desa Sasan, Sofi Wargita, S.E., Ketua Panitia Keramaian Turnamen Sepak Bola Gong Perkasa III Abdul Rani, S.Pd., Kepala Dusun Sasan Lintas, para Ketua RT/RW, Ketua Adat Desa Sasan, serta anggota panitia lainnya.


