Dalam rangka perluasan penerimaan peserta PKH (Program Keluarga Harapan) dampak covid-19. Pendamping sosial PKH dan didampingi Pendamping TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kec. Kalis melakukan validasi CKPM (Calon Keluarga Penerima Manfaat) di desa Nanga Raun dan Desa Rantau Bumbun bersama Kades dan Aparatur Desa Nanga Raun dan Rantau Bumbun. Minggu (26/7/20). Kegiatan ini dihadiri oleh tim Pendamping sosial PKH, Pendamping TKSK,Pemerintah Desa setempat dan warga CKPM.
Kabid Sosial A. Syahrizal mengatakan proses verifikasi dan validasi data penting dilakukan untuk mengupdate data warga yang kurang mampu. PKH adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga tidak mampu yang masuk dalam BDT yang memenuhi syarat maupun komponen.
“Setiap CKPM yang menerima PKH nantinya akan mendapatkan bantuan secara bertahap. Nilai bantuan juga berbeda tergantung komponen yang ada”.

Tujuan kegiatan tersebut adalah memverifikasi CKPM PKH yang sudah mampu, meninggal dunia dan pindah alamat adapun syarat menjadi peserta PKH harus memiliki salah satu dari beberapa komponen yang ada, yaitu Ibu Hamil/ Nifas (Masa Kehamilan kurang dari 3 kali); Balita/ Apras, Anak Sekolah dibawah 21 tahun (SD, SMP & SMA); Lansia (diatas 70 tahun) dan Disabilitas Berat.
A. Syahrizal berharap penyaluran bantuan PKH ini dapat tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh penerima bantuan.
“Semoga bantuan ini nantinya bermanfaat bagi penerima bantuan sehingga masyarakat miskin atau rentan miskin terpenuhi kebutuhan baik dari aspek ekonomi, pendidikan maupun aspek kesehatan.” tuntas beliau.
