
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu, Hadi Pranata, S.STP., M.Si., memberikan arahan pada kegiatan Verifikasi Data Statistik Sektoral Daerah E-Walidata SIPD Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, Hadi Pranata menyampaikan pentingnya peran data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan verifikasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas data sektoral yang dihimpun dari seluruh perangkat daerah.
“Atas nama Walidata Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Semoga dapat menghasilkan data yang akurat dan bermanfaat untuk mendukung keberlanjutan pembangunan Kapuas Hulu yang semakin hebat,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika serta para operator E-Walidata dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Lebih lanjut, Hadi menekankan beberapa hal penting kepada para operator. Pertama, seluruh data yang diinput dalam E-Walidata SIPD harus sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat kabupaten dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Kedua, setiap data yang diinput wajib dilengkapi dengan bukti dukung yang relevan sesuai satuan data, seperti laporan kegiatan maupun daftar hadir. Bukti dukung tersebut harus diunggah melalui tautan yang telah disediakan oleh tim walidata.
Ketiga, apabila terdapat kendala dalam pengumpulan data maupun bukti dukung, operator diminta segera berkoordinasi dengan pimpinan perangkat daerah masing-masing, mengingat data E-Walidata SIPD merupakan data yang telah disepakati bersama pada forum SDI.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa data E-Walidata SIPD bersumber dari pelaksanaan sub kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan. Oleh karena itu, setiap data menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan dan harus memiliki output yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk akuntabilitas.
Untuk pengisian data, Hadi menjelaskan bahwa data yang tidak disepakati dalam forum SDI atau tidak terdapat dalam sub kegiatan pada DPA dapat diisi dengan keterangan Not Available (N/A). Sementara itu, untuk data yang telah disepakati namun tidak tersedia, tetap harus diisi dengan angka nol (0) dan dilengkapi surat keterangan yang ditandatangani pimpinan perangkat daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaktersediaan data dan bukti dukung menunjukkan tidak adanya output yang terukur dari suatu kegiatan, yang dapat berdampak pada perencanaan dan penganggaran di masa mendatang.
Mengakhiri arahannya, Hadi Pranata secara resmi membuka kegiatan verifikasi dengan harapan seluruh peserta dapat mengikuti proses dengan baik demi peningkatan kualitas data sektoral di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Verifikasi Data Statistik Sektoral Daerah E-Walidata SIPD Tahun 2026 secara resmi saya nyatakan dimulai,” tutupnya.


