

Dalam rangka menjaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tantibumlinmas), Polres Kapuas Hulu bersama Satpol PP Kapuas Hulu melaksanakan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong serta mengantisipasi aksi balap liar di wilayah Kota Putussibau, Senin (16/3/2026) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar, S.P.,M.Si menjelaskan kami berkoodinasi bersama Polres Kapuas Hulu melaksanakan penetiban atas keluhan masyarakat atas adanya pengendara motor yang mengunakan knalpot brong dan balap liar.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB, sebelum itu personil melaksanakan apel persiapan di Pos Pam Ketupat Kapuas dan dilanjutkan patroli ke sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pengendara, diantaranya Bundaran Tugu Pancasila Putussibau, depan minimarket Pelangi Kedamin serta Simpang Empat minimarket Owen Kedamin.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, Kendaraan tersebut kemudian dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan balap liar terutama pada malam Minggu. Suara bising dan balap liar tersebut sangat mengganggu ketenangan lingkungan,” Ujar Kabid GaOps.
Selama penertiban berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar tanpa kemacetan maupun kejadian menonjol.
Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban di jalan raya. “Kami berharap dukungan masyarakat, termasuk peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, karena upaya pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri.


