Dalam rangka penetapan kadar Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kepala KUA Kecamatan Pengkadan Marzuki, S.Ei. memimpin rapat pertemuan terkait penetapan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah menjelang bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Bayan Desa Sira Jaya, Kecamatan Pengkadan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat, di antaranya Sekretaris Camat Pengkadan Achmad Syahrizal, S.E., Kasi Kesra Hidayatna, S.P., Ketua MUI Kecamatan Pengkadan, unsur pimpinan Baznas Kecamatan Pengkadan, para Kepala Desa se-Kecamatan Pengkadan, serta tamu undangan lainnya.
Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi untuk memastikan penetapan dan pelaksanaan zakat di wilayah Kecamatan Pengkadan dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut berdasarkan hasil ketetapan terbaru per awal Maret 2026, antara lain:
-
Besaran Zakat Fitrah Nasional (BAZNAS)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M setara dengan 2,7 kg beras premium per jiwa dengan asumsi harga beras Rp20.000 per kilogram, atau apabila diuangkan sebesar Rp54.000 per jiwa. -
Besaran Fidyah
BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. -
Penyesuaian Daerah
Kementerian Agama dan BAZNAS daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan nominal zakat dalam bentuk uang berdasarkan harga rata-rata beras di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, nominal zakat fitrah dapat berbeda di tiap daerah, dengan kisaran tertinggi sekitar Rp48.333 dan terendah Rp32.000 di beberapa wilayah. -
Waktu Pembayaran
Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, nantinya akan diterbitkan surat edaran resmi dari KUA Kecamatan Pengkadan mengenai besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah yang disesuaikan dengan kondisi di wilayah Kecamatan Pengkadan.
Kehadiran Sekretaris Camat Pengkadan dalam rapat penetapan ini bertujuan untuk memastikan keputusan terkait zakat dapat dilaksanakan secara tertib, seragam, dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat di Kecamatan Pengkadan.


