Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban umum. Pada Jumat pagi, menggelar operasi penertiban terhadap baliho Kadaluarsa, Jumat (13/2/2026).
Penertiban Baliho Kadaluarsa ini menindaklanjuti temuan hasil Patroli tentang Baliho Usang/ Rusak di Jalan Lintas Timur (Persimpangan Mini Market Owan) Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan.
Petugas yang melakukan Pembongkaran Dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan dan Operasi, Yeddy Suharman, S,S.T.P., M.ec.Dev Bersama Kasi Pengendalian Operasi, Azmiyansyah,S.I.P beserta Anggota Satpol PP.
Kabid Penegakan dan Operasi Kabupaten Kapuas hulu menegaskan, penertiban ini dilakukan bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga demi menciptakan tata kota yang tertib, indah, dan aman. “Baliho maupun spanduk yang kadaluarsa atau rusak jelas mengganggu estetika kota. Bahkan, pemasangan yang asal-asalan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas agar ketertiban dapat terjaga,” ujarnya.
Baliho Kadaluarsa berhasil diturunkan dalam operasi ini. Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut untuk ditertibkan lebih lanjut. Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu juga mengimbau agar para pelaku usaha lebih memperhatikan aturan dalam pemasangan media promosi. Selain terkait perizinan, pemilik usaha diharapkan menyesuaikan masa tayang reklame agar tidak dibiarkan rusak atau melampaui izin yang diberikan.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan reklame akan terus dilakukan secara berkala. Satpol PP menegaskan, penertiban tidak hanya bersifat insidental, melainkan akan terus digelar sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan. Harapannya, Putussibau Utara dan Putussibau Selatan dapat semakin rapi, indah, dan nyaman, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.


